BANGSAONLINE.com

BANGSAONLINE.com

Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari


Editor: Tim | Wartawan: Hendro Suhartono
Senin, 12 Juli 2021 22:16 WIB


Perbesar Text

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Satgas Covid-19 Kota menggelar operasi yustisi gabungan dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota tentang PPKM Darurat.

Operasi ini digelar untuk melihat kepatuhan masyarakat selama PPKM Darurat yang berlaku dari 3 sampai 20 Juli mendatang.

Operasi dilakukan secara mobile dengan sasaran rumah makan cafe ataupun warung yang menyediakan makan di tempat.

Wakil Wali Kota Inda Raya ikut turun dalam operasi tersebut. Ia mengatakan bahwa dari operasi yang dilakukan, masih ditemukan adanya penjual makanan yang tidak patuh. Di antaranya menyediakan makan di tempat.

Bagi warung atau cafe yang melanggar saat ini baru diberikan teguran. Namun apabila ke depan masih melanggar, Inda Raya menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi, yaitu penutupan tempat usaha selama 3 hari.

Sementara bagi pengunjung yang kedapatan makan di tempat langsung dilakukan tes rapid antigen.

Dari rapid test antigen yang dilakukan terhadap 36 warga yang terjaring operasi yustisi, 1 orang di antaranya reaktif Covid-19.

Yang bersangkutan langsung diangkut dibawa ke Asrama Haji Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun dalam operasi ini, petugas menyasar Kedai Pecel 99 di Jalan Cokroaminoto, Rumah Makan Spesial Sambal di Jalan Haji Agus Salim, serta Kedai Dawet Suranatan di Jalan Merbabu. (dro/tim)

VIDEO TERKAIT

Tag:

Madiun razia madiun Satpol PP Madiun Covid Madiun Berita Madiun PPKM Darurat Madiun info madiun

Berita Video Terkait

BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024

Nekat Mudik Ke Madiun, Siap-Siap Diisolasi Di Bekas Penjara Belanda Yang Angker